PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 3
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
(1) Setiap perusahaan di daerah wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengusaha perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Tata cara pendaftaran perusahaan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
