PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 2
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
(1) Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan/atau memuat hal-hal wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya.
(2) Tanda Daftar Perusahaan adalah tanda daftar yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya untuk selanjutnya disebut Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
