PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 7
BAB 2 — TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
(1) Daftar Perusahaan hapus dalam hal : a. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya; b. Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa; dan c. Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Hal-hal yang menyebabkan hapusnya daftar perusahaan wajib dilaporkan kepada Bupati.
