PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 24
BAB 13 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati sekurang-kurangnya menyebutkan : a. nama dan alamat Wajib Retribusi; b. masa retribusi; c. besarnya kelebihan; dan d. alasan singkat dan jelas.
