PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 25
BAB 13 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2) Apabila kelebihan pembayaran diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahan buku.
