Pasal 23
BAB 13 — PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
(2) Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran wajib memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah dilewati dan tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran.
