PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 22
BAB 12 — K E B E R A T A N
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
