PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 21
BAB 12 — K E B E R A T A N
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas penetapan retribusi kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan alasan dan dapat membuktikan ketidakbenaran Ketetapan Retribusi tersebut.
(3) Keberatan diajukan paling lama 2 (dua) hari sejak tanggal SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan penagihan retribusi.
