PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 9
BAB 5 — STANDARISASI PASAR
<1)Pemenuhan sarana dan prasarana pasar sesuai standarisasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 8 Peraturan Daerah ini, dapat bekerjasama dengan pihak ketiga; <2)Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
