PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 8
BAB 5 — STANDARISASI PASAR
<1)Setiap pasar harus memenuhi standarisasi pasar; <2)Standarisasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi : a. Jalan masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor; b. Jalan atau lorong atau lalu lintas barang dan atau orang dalam pasar; c. Tempat parkir; d. Posko keamanan; e. Tempat penampungan sampah sementara; f. Toko/Kios atau Bedak, Los, Pelataran dan Bangunan lain yang sah; g. Alat pemadam kebakaran; h. Papan nama pasar; i. Tempat ibadah; 6
j. Tempat mandi, cuci dan kakus (MCK); k. Kantor pasar. <3)Bagi Pasar Sementara, dapat memenuhi sebagian standarisasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini.
