Pasal 7
BAB 4 — RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN
<1)Untuk peningkatan fungsi dan pengelolaan pasar dan tempat berjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, dapat diadakan kerjasama dengan pihak ketiga; <2)Dalam pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Keseimbangan antara modal yang diinvestasikan dengan kontribusi yang diberikan oleh pihak ketiga; b. Kejelasan tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. Analisis kemampuan tenaga dan keahlian dari pihak ketiga; d. Bank garansi atau bentuk penjaminan lainnya untuk menjamin kepastian tanggung jawab pihak ketiga apabila terjadi ingkar janji atau wan prestasi. <3)Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
