PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 6
BAB 4 — RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN
<1)Ruang lingkup pengelolaan pasar atau tempat berjualan lainnya dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pasar Tetap, Pasar Sementara dan Tempat berjualan yang di ijinkan yang pengelolaannya menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah; <2)Ruang lingkup pengelolaan pasar dan Tempat Berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi : 5
a. Pengaturan perijinan pemakaian tempat berjualan; b. Toko/Kios atau Bedak; c. Los; d. Pelataran; e. Bangunan lain yang sah.
