PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 5
BAB 3 — ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan pasar dan tempat berjualan bertujuan :
- Menciptakan, memperluas dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan;
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
- Memanfaatkan sumber daya milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah;
- Meningkatkan pendapatan asli daerah.
