PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 4
BAB 3 — ASAS DAN TUJUAN
Pengelolaan pasar dan tempat berjualan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat.
