PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 10
BAB 6 — KLASIFIKASI PASAR
<1)Pasar dapat diklasifikasikan sesuai dengan kelengkapan sarana dan prasarana bangunan pasar, jumlah tempat berjualan, lokasi pasar dan syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; <2)Klasifikasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi : a. Pasar Kelas I; b. Pasar Kelas II; c. Pasar Kelas III; d. Pasar Kelas IV; e. Pasar Kelas V. <3)Klasifikasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
