PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 11
BAB 6 — KLASIFIKASI PASAR
<1)Klasifikasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini, dapat berubah sesuai dengan perkembangan pasar; <2)Perubahan klasifikasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
