PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 24
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 9 Tahun 1988 tentang Pengelolaan Pasar Yang Dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang sebagaimama telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1995 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan retribusi dinyatakan tetap berlaku.
