PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 25
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 13 Agustus 2004 WALIKOTA MALANG ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 18 Agustus 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Muda
NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2004 NOMOR 3 SERI E Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 065 263 13
