PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 23
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
