PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 22
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
<1)Semua perijinan pemakaian yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum berakhir masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku; <2)Semua perijinan pemakaian yang telah berakhir masa berlakunya saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, pemrosesannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
