PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 18
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRASI
<1)Setiap pemegang ijin yang tidak memenuhi kewajiban baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan melanggar larangan baik sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah ini dapat berakibat di cabutnya ijin pemakaian yang dimiliki dengan segala akibat hukumnya; <2)Tata cara pencabutan ijin pemakaian tempat berjualan sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
