PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 19
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
<1)Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 dan 17 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); <2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
