Pasal 17
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
<1)Pemegang ijin tidak diperbolehkan memindahkan hak pemakaian atau mengoperkan pemakaian tempat berjualan tanpa persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; <2)Setiap pemegang ijin dilarang : a. Bertempat tinggal atau menginap di pasar atau di tempat berjualan; b. Berada dalam pasar sebelum pasar dibuka atau sesudah pasar di tutup, kecuali petugas pasar yang sedang bertugas; c. Menggunakan tempat berjualan yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan; d. Mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan dalam pasar atau di tempat berjualan tanpa mendapatkan ijin atau persetujuan dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; e. Menelantarkan tempat berjualan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau 6 (enam) bulan terputus-putus kecuali atas persetujuan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; f. Membawa atau menyimpan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dilorong-lorong atau di dalam pasar; g. Melakukan kegiatan, usaha atau perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan, 9
kenyamanan, keamanan, dan ketertiban umum serta bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
