Pasal 16
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
<1)Pemegang ijin wajib menggunakan tempat-tempat berjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya ijin pemakaian tempat berjualan; <2)Pemegang ijin wajib memakai sendiri tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; <3)Untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, keamanan dan ketertiban pasar maka setiap pemegang ijin yang memakai tempat berjualan di pasar berkewajiban : a. Memelihara kebersihan dengan menyediakan tempat sampah di lingkungannya, memelihara kerapian dan kenyamanan tempat berjualan, barang dagangan maupun perlengkapannya berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. Memelihara ketertiban dan keamanan tempat berjualan dan tidak mengganggu orang atau pengunjung yang keluar masuk baik membawa barang atau tidak; c. Membayar retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. Berupaya mencegah terjadinya bahaya kebakaran dilingkungannya masing-masing dan menyediakan alat pemadam kebakaran secara mandiri; e. Mentaati peraturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
