PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 15
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
<1)Setiap pemegang ijin berhak menggunakan tempat dalam pasar dan tempat-tempat tertentu berdasarkan ijinnya untuk berjualan; <2)Penggunaan tempat-tempat berjualan oleh pemegang ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sesuai dengan letak, ukuran dan luas yang telah ditetapkan. 8
