PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN RETRIBUSI
<1)Atas pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini dan pemakaian tempat-tempat berjualan dalam pasar dan tempat-tempat lain yang diijinkan dikenakan retribusi; <2)Penetapan retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
