PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN PEDAGANG
Pasal 13
BAB 7 — PERIJINAN PEMAKAIAN PASAR DAN TEMPAT BERJUALAN 7
<1)Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah ini, berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan; <2)Ijin yang telah habis jangka waktunya dapat diperpanjang berlakunya sesuai ketentuan yang berlaku; <3)Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum habis masa berlakunya ijin tersebut; <4)Tata cara perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
