PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 5
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
(1) Dasar pengenaan retribusi ditentukan berdasarkan tingkat penggunaan jasa; (2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dihitung berdasarkan pada faktor jenis kendaraan .
