PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 4
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum .
