Pasal 6
BAB 5 — BESARAN TARIF RETRIBUSI
Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Biaya Uji 1) Mobil Barang, Bus dan Kendaraan Khusus Rp. 3.000,- 2) MPU, Kereta Gadengan, Kereta Tempelan Rp. 2.500,- b. Penetapan Lulus Uji Rp. 14.000,- c. Tanda Uji Rp. 2.500,- d. Buku Uji Rp. 5.000,- e. Penggantian Buku Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan
f. Mutasi Uji Keluar Rp. 10.000,- g. Biaya Tambahan 1) terlambat Uji/per bulan Rp. 10.000,- 2) terlambat mendaftar per bulan a) Mobil barang, Bus Rp. 1.500,- b) MPU, Kereta Gandengan, Kereta tempelan Rp. 1.000,- h. Penggantian Tanda Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan ;
