PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 26
BAB 19 — P E N G A W A S A N
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk .
