Pasal 25
BAB 18 — PENYIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah ini berwenang : a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak Pidana ; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana ; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana ; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut ; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana ; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlansung dan memerikssa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e pasal ini ; h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana ; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya ; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana, menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan .
