PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 27
BAB 20 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah .
