PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 20
BAB 14 — TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi; (2) Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diterbitkan bukti pemindahan buku yang berlaku sebagai bukti pembayaran.
