PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 21
BAB 15 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi ; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran, atau ; b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung .
