Pasal 19
BAB 14 — TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Peraturan Daerah ini diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ;
(2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB ; (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk memberi imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi .
