PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memiliki SIUP adalah : a. Perusahaan kecil perorangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dibawah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) ; b. Pedagang Keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima . (2) Perusahaan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan .
