PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDI adalah semua jenis Industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dibawah Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) ; (2) Perusahaan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan TDI apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
