PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) SIUP, IUI/TDI dan TDG berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya ; (2) Guna pembinaan dan pengawasan, Perusahaan pemilik SIUP, TDI, IUI dan TDG wajib melaksanakan Her Regristasi setiap 3 (tiga) tahun di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang ; (3) Tata Cara dan Prosedur Her Regristasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
