PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang PENGATURAN USAHA DAN RETRIBUSI BIDANG INDUSTRI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
Setiap Perusahaan atau perorangan yang memiliki dan atau menguasai gudang dengan luas minimal 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), wajib mendaftarkan gudangnya kecuali gudang yang berada pada : a. Kawasan berikat ; b. Gudang yang melekat pada Usaha Industrinya .
