Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) Setiap Perusahaan Industri dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus Juta Rupiah), wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) ; (2) Setiap Perusahaan Industri dengan nilai Investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus Juta Rupiah), wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI) ; (3) Setiap Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai TDI/IUI yang dimiliki, wajib memiliki Izin Perluasan ; (4) Untuk memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) diperlukan Tahap Persetujuan Prinsip atau tanpa melalui Tahap Persetujuan Prinsip ; (5) IUI melalui Tahap Persetujuan Prinsip diwajibkan bagi perusahaan industri yang : Jenis Industrinya tidak tercantum pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 tentang Penetapan Jenis Industri dan Komoditi Industri yang proses industrinya tidak merusak atau membahayakan lingkungan serta tidak
menggunakan Sumber Daya Alam secara berlebihan dan tidak berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat ; (6) Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan Industri untuk langsung dapat melakukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan /instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan serta bukan merupakan izin untuk melakukan produksi komersial ; (7) Persetujuan Prinsip batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 4 (empat) tahun pemohon/pemegang persetujuan prinsip tidak menyelesaikan pembangunan pabrik dan sarana produksi serta belum memperoleh IUI .
