Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) Setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ;
(2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. SIUP Kecil bagi kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (Netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) ; b. SIUP Menengah bagi kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (Netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ; c. SIUP Besar bagi kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (Netto) seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha diatas Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) ; d. SIUP cabang bagi perusahaan yang berstatus cabang .
