Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN PENGATURAN USAHA BIDANG INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
(1) Dalam Wilayah Daerah dapat dilaksanakan usaha bidang industri dan perdagangan dengan syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ; (2) Jenis Usaha bidang Industri dan Perdagangan terdiri dari : a. Usaha Industri yaitu kegiatan melakukan proses produksi dari bahan baku menjadi barang setengah jadi dan atau barang jadi ; b. Usaha Perdagangan yaitu kegiatan melakukan jual beli barang dan atau jasa ; c. Usaha Pergudangan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu Perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan atau pihak lain untuk mendukung/memperlancar kegiatan industri dan perdagangan . (3) Usaha bidang Industri dan Perdagangan dapat berbentuk Badan atau Perorangan .
