PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya peraturan ini, maka semua peraturan yang mengatur mengenai esa di wilayah Kota Malang yang telah berubah menjadi Kelurahan dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
