Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kepal desa dan perangkat desa yang sekarang menjabat dan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS sebagaiamana dimaksud pasal 6 ayat (1) Pearuran Daerah ini, akan tetap difungsikan sebagaimana ketentuan yang berlaku; (2) Kepala desa dan perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS namun belum memenuhi peryaratan jabatan/eselonisasi, akan tetap menduduki jabatan semula sampai ada ketentyuan yang mengatur lebih lanjut; (3) Kekayaan desa yang menjadi sumber penghasilan Perangkat Desa sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut tetap diokelola oleh perangkat sebagaiman a dimaksud dalam ayat (1) , dengan tan\mbahan penghasilan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota;
(4) Bagi Kepala Desa dan Perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS, akan diberikan tali asih sebagai penghargaan dan segera diganti dengan PNS yang sesuai dengan perauran perundang-undangan.
