PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 7
BAB 2 — PERUBAHAN STATUS DESAA MENJADI KELURAHAN
(1) Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi aset Pemerintah Desa dengan perubahan status desa menjadi Kelurahan, berubah status menjadi aset Pemerintah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan memperhatikan kepentingan Kelurahan yang bersangkutan; (3) Pengelolaan kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana ddimaksud pada ayat (2), selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Walikota.
