PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 6
BAB 2 — PERUBAHAN STATUS DESAA MENJADI KELURAHAN
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dari desa-desa yang ditetapkan menjadi kelurahan yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Perundangan Kepegawaian yang berlaku; (2) Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang tidak memenuhi persyaratan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota
