PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 5
BAB 2 — PERUBAHAN STATUS DESAA MENJADI KELURAHAN
Seluruh pembiayaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan setelah ditetapkan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
