PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Daerah ini mulaiberlaku pada tanggal diundangkan; (2) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah inidengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 30 september 2002 WALIKOTA MALANG H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada Tanggal : 24 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 03/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I NIP. 010 220 565
