PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN STATUS DESAA MENJADI KELURAHAN
Dengan ditetapkan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), kewenangan desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat berubah menjadi wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kota dibawah Kecamatan.
